Serang - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan diduga pelaku penjualan Obat terdaftar sebagai obat-obatan yang dilarang BPOM serta tidak memiliki izin edar pada Selasa (21/5) lalu.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H membenarkan hal tersebut.
"Ya, beberapa waktu lalu kami berhasil mengungkap dan mengamankan SH alias M (33) pelaku penjual obat-obatan yang dilarang BPOM serta tidak memiliki izin edar dengan modus sebagai agen travel di kantornya yang berlokasi di Jl Kemang Pusri Ciloang, " katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut melalui online.
"Pembelian dilakukan dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shopee dengan tampilan barang di shopee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten, " jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa di dalam kantor tersebut ditemukan beberapa barang bukti.
Baca juga:
Kegiatan Harmonis Polri Dengan Anak-Anak
|
"Kami menemukan 22 botol Poppers ukuran 10 Ml tanpa izin edar yang diduga untuk meningkatkan gairah atau libido sex, 2 botol Pelumas merek Lovemenmonogatari ukuran 200Ml, 1 pack Jamu tradisional Pasak bumi tidak sesuai dengan izin edar, 14 pack kondom merek fiesta, 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1L dan 3 UNIT Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, " ungkapnya.
"Pelaku kami kenakan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, " tutupnya.